LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – AI (26), buruh harian lepas asal Banjaririgasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.
AI ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, karena menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pedagang eceran di Cipanas dan Lebakgedong.
Padahal, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Wilayah Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBKP.
Untuk itu, di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
Informasi dari masyarakat, AI memperjualbelikan BBM bersubsidi kepada pedagang eceran di wilayah Lebakgedong dan Cipanas.











