SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemiliharaan dan normalisasi saluran drainase di wilayah Kota Serang membutuhkan koordinasi dengan lintas tingkatan pemerintahan.
Hal ini dikarenakan saluran drainase yang ada di Kota Serang meliputi tiga kewenangan yaitu, Pemkot Serang, Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi mengaku jika kondisi drainase di Kota Serang membutuhkan pemeliharaan rutin.
“Kami melakukan kegiatan pemeliharaan dan pembersihan rutin saluran drainase yang merupakan kewenangan Pemkot Serang,” ujarnya, Kamis 16 Maret 2023.
Kemudian terkait dengan buruknya drainase DPUPR Kota Serang akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat terkait pemeliharaan yang merupakan kewenangan di luar Pemkot Serang
“Kita punya tim yang dibentuk dari masing-masing bidang dan UPT (unit pelayanan teknis),” katanya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Serang meminta Pemkot Serang untuk segera melakukan normalisasi drainase pada sejumlah titik langganan banjir dan genangan air.
Hal ini dilakukan untuk agar ke depan tidak lagi terjadi banjir dan genangan saat hujan turun dengan intensitas besar melanda Kota Serang.
Diketahui, dalam dua pekan terakhir ada banyak titik lokasi banjir dan genangan air di Kota Serang. Semua titik disebabkan oleh buruknya saluran drainase karena mengalami pendangkalan akibat tumpukan sampah. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Ahmad Lutfi











