LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menyita satu dus dokumen dalam penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Jumat, 17 Maret 2023.
Penyelidikan tersebut berlangsung sekitar satu jam tiga puluh menit.
Pantauan Radar Banten di lokasi, penyidik keluar dari kantor desa pukul 15.48 WIB.
Salah satu penyidik membawa dus berwarna putih penuh dengan dokumen. Sedangkan penyidik yang lain juga membawa satu unit laptop. Barang bukti tersebut kemudian dimasukan ke dalam mobil yang diparkir di depan kantor desa.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya mengatakan, penggeledahan itu terkait penjualan tanah negara.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kades inisial A,” kata Putu kepada wartawan.
Putu mengatakan, mantan Kades Tambakbaya menjual tanah negara yang diklaim milik pribadi. Tanah yang dijual tersebut untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang.











