TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik tertahannya dana investasi sebesar 300 juta Euro milik Ivi Intan Umar Miller menarik perhatian banyak pihak.
Kuasa hukum Ivi Intan Umar Miller yakni Tristyanto Andjar pun merespon pernyataan kuasa hukum Bank Mandiri Yusril Izha Mahendra terkait aliran dana tersebut.
Kuasa Ivi Intan Umar Miller, Tristyanto Andjar dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tindakan yang diambil saat ini dalam rangka memperjuangkan hak mereka atas kepemilikan dana yang sudah dilakukan transfer ke rekening Bank Mandiri sesuai dengan bukti – bukti transaksi yang sudah dimiliki.
Tristyanto Andjar mengatakan, secara singkat kronologis proses pengiriman dana ini sudah berkoordinasi dengan pihak kantor cabang Bank Mandiri dengan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan terkait proses pengiriman dana investasi ini.
“Dana ini sudah dilakukan pengiriman sejak 10 September 2019 dan selama kurun waktu ini kami sudah melakukan segala upaya untuk terus berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri dalam memperjuangkan kejelasan dana ini,” ujarnya, Sabtu, 25 Maret 2023.
Terkait somasi yang sudah dilayangkan Bank Mandiri kepadanya, sambung Tristyanto, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan menyampaikan bukti – bukti proses transaksi dan kelengkapan dokumen pendukungnya.
“Tentunya kami berharap ada win – win solusi buat semua pihak agar kejelasan dana kami segera dituntaskan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bank Mandiri
Yusril Izha Mahendra mengatakan, pernyataan dan informasi Ivi dan Tristyanto terkait dana tersebut dikirimkan melalui HSBC Hong Kong adalah tidak benar.
Bank Mandiri memiliki bukti-bukti konfirmasi dari Bank HSBC Hong Kong bahwa dana sebagaimana dimaksud tidak ada dan tidak tercatat dalam sistem HSBC Hong Kong maupun HSBC Jakarta.
Pihak Bank Mandiri akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya. Ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor : Merwanda











