TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan dan monitoring Tertib Gemilang terhadap beberapa Tempat Hiburan Malam atau THM selama bulan suci Ramadan. Hal itu dilakukan agar umat muslim di Kabupaten Tangerang bisa melakukan ibadah puasa dengan rasa nyaman dan aman. Dalam monitoring tersebut, terdapat lima THM yang masih beroperasi saat bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengungkapkan, kegiatan monitoring dan pengawasan tempat hiburan malam tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan.
“Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam yang terletak di Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Dari 10 tempat tersebut, ada lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” ujar Fachrul Rozi, Minggu, 26 Maret 2023.
Kata Fachrul, lima tempat hiburan malam yang beroperasi tersebut ditindak tegas dengan memberikan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Nomor : 300.1/1304-Satpol PP Tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadan 1444 hijriah.
“Kami juga telah memberikan peringatan serta imbaun, supaya tempat hiburan malam tersebut dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran Bupati Tangerang,”terang dia.
Dia berharap, semua pengelola THM bisa mematuhi surat edaran ini, karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati bulan suci Ramadan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadan.
“Gemilang Tertib Ramadan ini merupakan suatu langkah untuk menciptakan kententraman dan ketertiban umum pada masa bulan suci Ramadan, khususnya terhadap aktivitas THM secara rutin di wilayah Kabupaten Tangerang,”tutupnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : Merwanda











