TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas tenaga kerja (Disnaker) mendorong setiap perusahaan supaya memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Kami akan terus mendorong setiap perusahaan di Kabupaten Tangerang agar dapat menempatkan satu persen untuk penyandang disabilitas untuk menjadi karyawan. Hal ini dilakukan agar penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jenis kemampuannya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Senin 27 Maret 2023.
Menurutnya, penempatan satu persen pegawai penyandang disabilitas tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana dalam undang-undang tersebut dituangkan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja.
Kata Rudi, pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan terus mendukung dan mendorong masyarakat, khususnya penyandang disabilitas untuk memperoleh hak dalam bekerja. Salah satu upayanya adalah dengan terus memfasilitasi rekruitmen untuk para penyandang disabilitas.
“Saat ini, Pemkab Tangerang juga terdapat banyak Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Sekolah Khusus yang memiliki alumni penyandang disabilitas. Pemkab Tangerang juga akan membantu perusahaan untuk dapat bekerjasama dengan BKK ini dalam penyerapan tenaga kerjanya,” ungkapnya.
Rudi juga menyampaikan, saat ini masih ada perusahaan yang belum melaksanakan Undang-Undang tersebut. Hal ini menjadi tugas Pemkab Tangerang agar semua perusahaan melaksanakan amanat Undang-undang tersebut.
“Saat ini baru ada beberapa perusahaan yang telah melaporkan pencapaian satu persen yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas,” pungkas Rudi
Sementara itu, Riska (24) salah satu pekerja penyandang disabilitas tuna netra dari PT. Adis Dimension Footwear memberikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang yang sudah memfasilitasi dirinya untuk bekerja.
Riska berpesan kepada teman-teman penyandang disabilitas lainnya, untuk terus semangat dan jangan mudah untuk menyerah.
“Sebelumnya saya mengikuti rekruitmen pegawai dan Alhamdulillah diterima,” tutup Riska. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











