29 Advokat Muda Disumpah di Pengadilan Tinggi Banten
RADARBANTEN.CO.ID – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan salah satu wadah profesi advokat. Dalam Undang-Undang Advokat memiliki kewenangan melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat. Terkait hal itu, PERADI kembali mengajukan 29 advokat untuk disumpah di Pengadilan Tinggi Banten.
Wanda (28), salah satu Advokat muda yang diambil sumpahnya mengatakan, perasaannya saat itu sangat lega dan mudah-mudahan untuk kedepannya bisa menjadi berkah bagi orang lain. Karena memang dari dulu keluarganya support kepada dirinya untuk menjadi pengacara.
“Ini adalah proses perjalanan hidup yang mesti harus dilanjutkan, setelah apa yang kita lakukan kemarin. Hari ini dan ke depan, saya bisa melangkah dengan profesi baru,” ujarnya, Minggu (26/3) melalui telepon selulernya.
Kata Wanda, menjadi advokat harus punya tanggung jawab moral lebih tinggi, karena tugasnya untuk melakukan pengabdian terhadap masyarakat banyak, apalagi profesi ini adalah profesi terhormat “Officium Nobile”.
“Advokat adalah sebuah profesi terhormat yang harus dijaga oleh advokat itu sendiri. Semoga dengan semangat baru, para advokat muda bisa menjadi semangat positif untuk Peradi dan penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PERADI Johnson Panjaitan mengungkapkan, secara formal pelantikan menjadi advokat adalah mulai bergabungnya anak muda yang berpendidikan untuk bergabung bersama Peradi dan untuk memperjuangkan keadilan.
Kemudian, kata Johnson, kesejahteraan, kepastian hukum, dan bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan secara benar di negara yang tercinta ini, sesuai dengan konstitusi Pancasila dan peraturan perundang undangan yang berlaku.











