PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang mengebut penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri dan Perkotaan.
RDTR sudah selesai dan telah diterbitkan Peraturan Bupati-nya yaitu RDTR Kawasan Panimbang, Kawasan Carita dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan RDTR sangat penting untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pandeglang.
“Pemerintah daerah telah menetapkan lima wilayah kawasan industri. Untuk RDTR masih menjadi PR (pekerjaan rumah),” katanya dalam rilis diterima RADARBANTEN.CO.ID, Senin 27 Maret 2023 malam.
RDTR kawasan industri ini merupakan salah satu faktor penting dalam menarik investor datang ke Pandeglang. Adapun sebagai bentuk komitmen percepatan penyusunan RDTR, Ia telah melakukan penandatanganan bersama Kementerian ATR.
“Penandatanganan pakta integritas pelaksanaan kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) tahun 2023. Ini dilakukan untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.











