TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk atau Bank Banten (BEKS) melaksanakan skema kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank Mandiri akhirnya kandas di tengah jalan.
Hal itu akibat banyaknya bank yang bangkrut usai dihempas badai krisis global.
VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano dalam keterangan resminya mengatakan, penyaluran kredit akan dilakukan secara prudent atau hati-hati, dengan menyasar sektor usaha yang resilient dan memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang.
“Selain dari perspektif sektoral, kami juga terus mengoptimalkan bisnis turunan dari ekosistem nasabah wholesale dan sektor unggulan di masing-masing wilayah. Kami optimistis penyaluran kredit Bank Mandiri tahun ini mampu tumbuh di kisaran 10-12 persen secara YoY dibanding penyaluran kredit tahun lalu,” ujar Ricky dalam keterangan resminya yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 28 Maret 2023.
Kendati demikian, Bank Mandiri melihat dinamika industri perbankan global tahun ini penuh dengan tantangan.
Sejumlah bank besar mengalami kesulitan likuiditas, bahkan akhirnya bangkrut. Di antaranya seperti ditutupnya Sillicon Valley Bank (SVB) di Amerika dan akuisisi Credit Suisse oleh UBS Bank di Swiss, baru-baru ini.
Melihat kondisi tersebut, maka pendapatan Bank Mandiri pada tahun ini, terutama akan bersumber dari pertumbuhan bisnis secara organik, dengan mengoptimalkan aset yang dimiliki perusahaan. Ricky menegaskan, Bank Mandiri belum berencana melakukan aksi korporasi seperti mengakuisisi maupun membeli bank lain.
“Tentunya akan lebih bijak bagi kami untuk mengoptimalkan seluruh aset, salah satunya seperti aplikasi livin dan kopra by mandiri, dalam menopang pertumbuhan bisnis perusahaan. Mengingat, kondisi ekonomi makro yang masih penuh tantangan,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi tentang upaya manajemen Bank Banten yang berencana bergabung dengan Group usaha Bank Mandiri. Hal itu dilakukan Bank Banten, untuk memenuhi pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun, agar tak turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Hal itu sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Disebutkan bank pembangunan daerah wajib memiliki modal inti minimal Rp3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2024.
Reporter : Angger Gita Rezha
Editor: Mastur











