KRAMATWATU, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Kramatwatu bakal menindak tegas rumah makan dan kafe yang buka siang hari. Semua rumah makan dan kafe di Kecamatan Kramatwatu ditempel Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadan.
Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati mengatakan, ada sekira 300 an rumah makan dan kafe di wilayahnya yang wajib mematuhi peraturan daerah ini.
“Kita tempelkan surat edaran Bupati soal jam buka usaha rumah makan saat Ramadan, kalau siang-siang buka ya kami akan tindak tegas,” kata Sri kepada RADARBANTEN.CO.ID saat menempelkan surat edaran Bupati di salah satu rumah makan di Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kamis 30 Maret 2023.
Dijelaskan Sri, jam buka warung makan dan kafe berdasarkan surat edaran Bupati mulai pukul 16.00 WIB sampai malam. Selain dari waktu yang ditentukan atau siang hari, maka akan didatangi langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kramatwatu.
“Hal ini kita lakukan agar tumbuhnya rasa saling menghargai dan menghormati di bulan suci Ramadan,” jelasnya.
Untuk mewujudkan kepatuhan para pengusaha pada peraturan ini, Sri mengaku sudah berkoordinasi dengan para kepala desa agar ikut memantau dan mengimbau para pedagang tidak buka siang hari.
Kasi Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kramatwatu Jajuli menambahkan, selama ini warung makan dan kafe di wilayah Kramatwatu patuh pada peraturan soal jam buka usaha ini.
“Pemantauan kami semua rumah makan kalau siang sih tutup selama ramadan,” katanya.
Reporter Haidaroh
Editor : Merwanda











