SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Serang untuk menindaklanjuti aturan mengenai Work From Home (WFH) yang sudah dikeluarkan melalui SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan pelaksanaan WFH di pemerintahan Kabupaten Serang mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Rencananya pelaksanaan WFH akan dilakukan di hari Jumat.
Nantinya akan ada sekitar 50 persen pegawai yang akan melakukan WFH dimana ada instansi tertentu khususnya yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang tidak boleh melakukan WFH.
“Yang melakukan pelayanan-pelayanan termasuk pelayanan kesehatan, keamanan, kemudian misalnya kebencanaan termasuk di desa. Jadi desa karena melayani masyarakat tiap hari tidak boleh WFH,” katanya, Kamis 2 April 2026.
Pihaknya juga akan menerapkan aturan-aturan yang dulu sempat diberlakukan pada saat WFH pandemi Covid-19 yakni dengan menggelar rapat-rapat dengan melakukan secara daring.
“Jadi menggunakan teknologi digital dalam rangka menunjang operasional pemerintah daerah. Sehingga orangnya tidak harus datang ke kantor bisa melalui aplikasi bisa melakukan pendaftaran, pelayanan publik,” ujarnya
Zaldi menegaskan, jika pada hari Jumat, kendaraan dinas daerah harus wajib semuanya ada di kantor dan tidak boleh digunakan.
“SE Mendagri sudah berlaku sejak 1 April, kita juga akan membuat SE dari Bupati per hari Senin. Ini akan ditindaklanjuti juga dengan perbup,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











