RADARBANTEN.CO.ID – Tanggal 4 April 2023 menjadi hari yang ditunggu-tunggu karena THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair hari ini.
Kabar THR cair hari ini telah ditetapkan dalam PP No.16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2022.
Hal ini menjadi kabar membahagiakan bagi para pegawai pemerintahan karena THR PNS cair hari ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan pencairan THR bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023 mendatang.
Sebelumnya telah dikeluarkan kebijakan mengenai THR Pegawai Negeri tahun ini tidak diberikan secara penuh.
Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi dalam negeri sedang tidak stabil pengaruh dari pandemi Covid-19, perang antara Rusia-Ukraina serta perubahan kebijakan moneter seluruh penjuru dunia.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa masih dibutuhkannya dana untuk menangani masalah pandemi Covid-19.
Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa THR merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, tetapi harus memperhatikan keadaan keuangan negara juga.
Ada nggak sih pegawai negeri yang tidak mendapatkan THR? Jawabannya, ada!
Ini adalah sebuah pengecualian buat yang bekerja dan ditugaskan di luar instansi pemerintah (dalam dan luar negeri) serta untuk yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari dana APBN dan APBD.
Dana dari APBD diperuntukkan bagi PNS dan PPPK dengan rincian sebagai berikut: