Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan / tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan daerah
Dana dari APBN diperintukkan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat negara, Dewan pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai Non-Pegawai aparatur sipil negara.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan / tunjangan umum
50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan / kelas jabatan
Anggaran yang disediakan untuk THR dan gaji ke-13 dari Kementerian/Lembaga sebesar Rp.11,7 T. Anggaran dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp.17,4 T. Sedangkan anggaran dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp.9,8 T.
Nah, sudah tahu kan bagaimana rincian tentang kebijakan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi pegawai Negeri?
Berapapun nominal yang diterima, semoga sesuai dengan kinerja para pegawainya dan semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Selamat Gajian!
Penulis: Rahmi Ainun Nisa
Editor: Haidaroh











