TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Permintaan permohonan bantuan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Tangerang kembali mengemuka.
Meskipun Satpol PP bersama TNI dan Polri telah membuat tim saber pungli, aksi tersebut masih berlangsung secara masif.
Hal itu terungkap dalam unggahan akun Twitter @txtdaritng.
Dalam unggahan tersebut nampak surat permohonan dari ormas Organisasi Pemuda Pribumi di Jurumudi meminta sejumlah bantuan uang untuk THR kepada pertokoan dan perkantoran di Kelurahan Jurumudi Baru.
“Kami yang tergabung dalam tim partisipasi pengamanan luar khususnya terhadap perusahaan dan pertokoan yang berada di Kelurahan Jurumudi Baru akan memberikan THR kepada seluruh personal yang bertugas sebagai partisipasi pengamanan luar di Kelurahan Jurimudi Baru dan Sekitarnya,” bunyi surat tersebut dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari akun Instagram @txtdaritng, Sabtu 8 April 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah meningkatkan pengawasan dan mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk tidak ragu atau segan membuat laporan atas kejadian yang dialami.
Dimana saat ini, Satpol PP bekerjasama dengan TNI dan Polri telah membentuk tim saber pungli.
“Dalam hal ini, Satpol PP berkerjasama dengan dengan TNI dan Polres Metro Tangerang Kota membuat Tim Saber Pungli. Masuk dalam bagian ini, Satpol PP pun berupaya meningkatkan pengawasan dan menyiapkan layanan aduan yang nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai tindak pidana umum atau pemerasan oleh Kepolisian,” papar Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Kamis 6 Maret 2023.
Wawan mengatakan, layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
Sedangkan untuk layanan pengaduan online, kata Wawan masyarakat Kota Tangerang bisa melalui instagram @polpp.tangerang, facebook dengan akun Satpol-PP Kota Tangerang, website di laman https://satpolpp.tangerangkota.go.id, melalui email dengan alamat satpolppkotatangerang1950@gmail.com.
“Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan cepat melalui nomor whatsapp di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Pengaduan yang masuk, akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dapat terus kondusif,” tegas Wawan.
Wawan mengatakan, dalam layanan pengaduan ini Satpol PP Kota Tangerang menjamin akan kerahasiaan identitas pelapor dan merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda maupun Perwal kepada pihak manapun.
“Layanan pengaduan akan diterima dan diproses oleh petugas Satpol PP 24 jam non stop. Alangkah baiknya laporan disertai dengan foto dan lokasi kejadian, sehingga personel yang bertugas saat itu bisa langsung segera dan mudah menindaklanjuti,” katanya.
Sebagai informasi, pengaduan terkait Kota Tangerang juga bisa dilakukan melalui call center 112 atau whatsapp aduan di 0811-1500-293. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi











