CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon sudah cair. Total anggaran untuk THR serta gaji ke-13 itu mencapai Rp58 miliar.
Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang pembayaran tunjangan itu sudah keluar dan disebarkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah atau OPD sejak Rabu, 12 April 2023 kemarin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, Rp58 miliar itu untuk seluruh pegawai meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kepala daerah dan non PNS.
Menurutnya, pencairan THR ke masing-masing rekening pegawai bergantung pada usulan masing-masing OPD.
“Tidak serentak, ada OPD yang pengajuan telat, tapi gak apa-apa,” ujar Dana, Kamis 13 April 2023.
Pemberian THR berpedoman pada Peraturan Pemerintah serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, besaran THR yang diterima pegawai terdiri dari gaji pokok dan tunjangan rutin setiap bulan serta 50 persen tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ada pegawai Pemkot Cilegon terdiri dari PNS dan CPNS sebanyak 4.618 orang, PPPK 357 orang, dan non PNS sebanyak 4 ribu orang.
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Merwanda