• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Ini Modus Kasus Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan PT Telkom Senilai Rp19,2 Miliar

Fahmi by Fahmi
Senin, 17 April 2023 07:42
in Berita Utama, Hukum
Ini Modus Kasus Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan PT Telkom Senilai Rp19,2 Miliar

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kajati Banten Didik Farkhan Alisyah mengungkap modus kasus korupsi pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017 senilai Rp 19,2 miliar.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dalam kasus yang terjadi dianak perusahaan PT Telkom tersebut dengan memanipulasi dokumen berita acara pekerjaan. Padahal, proyek hampir Rp 20 miliar tersebut fiktif. “Berita acara ada, biar seakan-akan ada (proyek terlaksana-red) padahal fiktif,” ujar Didik kepada wartawan belum lama ini.

RelatedPosts

mitigasi bencana siswa Kota Serang

BPBD Kota Serang Perkuat Edukasi Mitigasi Bencana di Lingkungan Sekolah

Selasa, 15 September 2026 15:31
Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Milad BAZNAS Kabupaten Serang

BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan 100 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Selasa, 15 September 2026 14:57
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49

Didik tidak memungkiri, dalam kasus tersebut, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Penetapan tersangka akan ditetapkan jika penyidik dalam hasil penyidikannya menemukan pihak lain yang terlibat.

“Nanti kita lihat hasil penyidikan (dugaan keterlibatan pelaku lainnya-red),” kata Didampingi Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan dan Kasidik Kejati Banten Ibrahim Ali.

Didik mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) berinisial BP sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang pada Kamis 13 April 2023 sore.

“Tersangka BP untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-42/M.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023,” kata Didik.

Didik mengungkapkan, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. “Kita terapkan pasal 2 dan pasal 3 (UU Tipikor-red),” ujar Didik.

Didik menjelaskan, proyek pekerjaan tersebut berkaitan dengan pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop/Hp) sebanyak 90 unit. Nilai anggaran yang dialokasikan Rp 19,2 miliar.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC selaku perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan atau subkontrak.

“Prosesnya (pelaksanaan pekerjaan-red) melalui mekanisme penunjukkan langsung, dan mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp16.149.941.400,” ungkap Didik.

Didik mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Seperti, penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC.

Penunjukan PT TAP ini disebut sebagai pengondisian atas inisiasi dari tersangka BP bersama VM. Padahal, PT TAP bukanlah perusahaan yang berada di naungan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik.

“PT SC sebagai pemberi pekerjaan (costumer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai mitra atau Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan direksi kedua perusahaan tersebut,” ungkap Didik.

Didik mengatakan, Presiden Direktur PT SC yakni VM dan Direktur Utama PT TAP mempunyai hubungan keluarga. “Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP),” ujar Didik.

Didik menerangkan, PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 persen kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540. Padahal, pekerjaan proyek tersebut tidak terlaksana.

“Tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif), karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang/pekerjaan secara nyata serta dokumen BAUT, BAST, DO tanggal 09 Juni 2017, hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP,” kata Didik.

Akibat proyek fiktif tersebut timbul kerugian keuangan negara. Nilainya Rp 17 miliar lebih.
“PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp 17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” tutur Didik (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak

Tags: Didik Farkhan AlisyahKajati Bantenkejati bantenPT SCCSigma Cipta Caraka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berdalih Menunggu Waktu Sahur, Empat Warga di Desa Beberan Ciruas Main Judi Domino

Next Post

AHY Menyapa Warga Pandeglang, Ribuan Orang Siap Menyambutnya

Next Post
AHY Menyapa Warga Pandeglang, Ribuan Orang Siap Menyambutnya

AHY Menyapa Warga Pandeglang, Ribuan Orang Siap Menyambutnya

Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Selasa, 15 September 2026 08:15

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

mitigasi bencana siswa Kota Serang

BPBD Kota Serang Perkuat Edukasi Mitigasi Bencana di Lingkungan Sekolah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 15 September 2026 15:31
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edukasi mengenai mitigasi bencana mulai diperkuat di lingkungan sekolah di Kota Serang. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan...

Antisipasi Banjir

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemdes Kadugenep Bangun Drainase Sepanjang 30 Meter

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 15 September 2026 15:26
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, membangun saluran drainase di lingkungan Kadugenep Kaung. Pembangunan tersebut dilakukan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.