TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Tangerang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ritel.
Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas ekonomi menengah, dan juga dalam rangka mengangkat UMKM di Kabupaten Tangerang supaya naik kelas.
“Perda ini akan memadukan antara pedagang tradisional dengan pedagang modern,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Minggu 16 April 2023.
Kata Kholid, dalam Perda tersebut terdapat pemabahasan tentang pengaturan jarak toko ritel besar dan pengaturan masuknya produk-produk kearifan lokal ke toko ritel besar, yang sudah dibina Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Saya berkeinginan agar produk lokal 20 persen mesti ada di toko ritel besar di Kabupaten Tangerang,” terang Kholid.
Sehingga, setelah UMKM dibina oleh Pemkab Tangerang, kemudian untuk pemasaran produk-produk milik UMKM tersebut juga harus dibantu oleh Ritel besar. Tujuannya, supaya UMKM yang ada di Kabupaten Tangerang bisa berdikari dalam bidang ekonomi.
“Jadi, tujuan Perda ini adalah untuk membantu memasarkan produk-produk UMKM lokal di Kabupaten Tangerang,” ucap Politikus PDI Perjuangan ini.
Dirinya berharap, kedepannya Peraturan Bupati (Perbup) juga perlu dibuat oleh Pemkab Tangerang, supaya itu menjadi aturan turunan dan aturan pelaksanaan Perda tentang ritel ini.
“Semoga hal tersebut bisa terwujud, yang semata-mata untuk mewujudkan produk UMKM di Kabupaten Tangerang bisa naik kelas,”tutupnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak











