JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023 tertanggal 18 April 2023 itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, Pimpinan Organisasi Kemasjidan, Pengurus dan Pengelola Masjid/Musala, Panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan masyarakat muslim di Indonesia.
Surat edaran itu dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi
pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri
Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi agar berlangsung khusyuk, menjunjung tinggi nilai toleransi, dan menjaga protokol kesehatan.
Ada lima ketentuan mengenai penyelenggaraan Idul Fitri senahiamma disebutkan dalam surat edaran tersebut.
Pertama, umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Kedua, takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ketiga, takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
Keempat, salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kelima, materi khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tingggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan
dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis. (*)
Editor : Aas Arbi