TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Tangerang kini harus mempersiapkan diri.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang kini telah resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan menjelaskan, pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Tangerang baru dapat dilakukan pada 1 Mei 2023 mendatang.
“Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pendaftaran Bacaleg baru dapat dilakukan pada 1 Mei 2023,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 25 April 2023.
Rustana mengatakan, periode pendaftaran Bacaleg berlangsung 1-14 Mei 2023 dari pukul 08.00 -16.00 Wib. Namun, khusus pada batas hari terakhir pendaftaran berlangsung hingga pukul 00.00 WIB.
“Pendaftaran berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 berlangsung dari pukul 08.00 -16.00 WIB. Khusus hari terakhir berlangsung hingga pukul 00.00 WIB,” tambahnya.
Adapun persyaratan pendaftaran, sambung Rustana, para bacaleg tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan daftar riwayat hidup.
“Pendaftaran sekarang tidak perlu SKCK dan Daftar Riwayat Hidup. Bacaleg yang berkonsultasi sudah banyak yang datang,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Ahmad Lutfi











