KOTA TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menyelesaikan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Banten dan Pilkada Kota Tangerang, pada Selasa 3 Desember dan 4 Desember 2024.
Pasangan nomor urut 3, Sachrudin-Maryono kemudian ditetapkan meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Tangerang, mengalahkan pasangan nomor urut 1, Faldo Maldini-Fadlin Akbar dan pasangan nomor urut 2, Ahmad Amarullah-Bonnie Mufidzar.
Anggota KPU Kota Tangerang Divisi Hukum dan Pengawasan, Banani Bahrul mengatakan, baik Faldo Maldini-Fadlin Akbar maupun Ahmad Amarullah-Bonnie Mufidzar, masih berkesempatan menyanggah hasil penetapan tersebut dengan mengajukam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam aturan, tiap paslon diberi tenggat waktu tiga hari menggugat hasil keputusan KPU ke MK.
“Penetapan hasil rekapitukasi suara ini menjadi dasar bagi pihak yang tidak menerima untuk mengajukan gugatan ke MK. Kalau ada pihak yang mau mengajukan sengketa, SK penetapan rekapitulasi itu yang akan disengketakan,” ujar Banani, dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis 5 Desember 2024.
Banani mengatakan, jika lewat dari tiga hari usai penetapan tidak ada permohonan registrasi gugatan ke MK, maka tidak ada kesempatan lagi bagi masing-masing paslon menyanggah hasil penetapan KPU.
Keputusan KPU kemudian menjadi final dan berkekuatan hukum tetap.
“Setelah tiga hari tidak ada gugatan, MK menyampaikan ke KPU Kota Tangerang bahwa tidak ada registrasi permohonan sengketa hasil Pilkada, maka 5 hari kemudian kami tetapkan Sachrudin-Maryono untuk dilantik,” jelasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya