SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Non PNS Banten (FNPB) menyurati Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait gaji ke 13. Ribuan tenaga honorer yang berada di lingkup Pemprov Banten ini berharap mendapatkan kucuran dana segar berupa gaji ke 13 atau yang biasanya disebut tunjangan pendidikan.
Selain Pj Gubernur Banten, forum yang mewadahi para tenaga honorer di lingkup Pemprov Banten itu juga menyurati Plh Sekda Banten Virgojanti, Inspektur Provinsi Banten Moch Tranggono, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti.
Dasar mereka mengajukan surat kepada para pimpinan di Pemprov Banten itu yakni pasal 4 PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan HARI Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
Namun, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menerangkan, sesuai pasal 3 PP 15 tahun 2023, bahwa pegawai non pegawai ASN tidak termasuk yang menerima gaji ke 13.
“Kecuali pegawai non pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” ungkap Rina kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 9 Mei 2023.
Reporter : Rostinah
Editor: Ahmad Lutfi











