• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Desakan Revisi Aturan KPU, Parpol Harus Ubah Komposisi Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Jumat, 12 Mei 2023 17:17
in Berita Utama
Desakan Revisi Aturan KPU, Parpol Harus Ubah Komposisi Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berbagai desakan dari aktivis perempuan terkait keterwakilannya di kursi legislatif, membuat partai politik harus mengubah komposisi.

Desakan kuat dari aspirasi perempuan membuat KPU RI turut akan merivisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tepatnya di pasal 8  ayat (2) tentang aturan teknis penghitungan.

RelatedPosts

Terhubung ke Interpol 196 Negara, Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional

Terhubung ke Interpol 196 Negara, Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional

Jumat, 6 November 2026 10:26
Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50 Poin

Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50 Poin

Jumat, 6 November 2026 08:55
Wujudkan Lingkungan Sehat, Bupati Pandeglang Gandeng FKKS

Wujudkan Lingkungan Sehat, Bupati Pandeglang Gandeng FKKS

Jumat, 6 November 2026 08:48
Disdukcapil Kabupaten Tangerang: Urus Akta Kelahiran Tak Perlu Hadirkan Saksi Fisik dan Bebas Materai

Disdukcapil Kabupaten Tangerang: Urus Akta Kelahiran Tak Perlu Hadirkan Saksi Fisik dan Bebas Materai

Jumat, 6 November 2026 08:41

Peraturan tersebut diminta para aktivis perempuan, yang semulanya penghitungan dibulatkan ke bawah, akan diubah menjadi pembulatan ke atas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan bahwa isu yang berkembang seiring pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, harus kembali diinformasikan pihaknya kepada seluruh partai politik yang mendaftarkan bacaleg.

“Isu yang berkembang hari ini berkenaan dengan perubahan rencana revisi pasal 8 di PerKPU 10 Tahun 2023 soal keterwakilan perempuan,” kata Fierly, Jumat 12 Mei 2023.

Fierly menjelaskan, partai yang sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Serang masih menggunakan hitungan yang lama.

“Ini kan masih pakai hitungan yang lama, partai yang sudah didaftar itu syarat keterwakilan perempuan secara keseluruhan terpenuhi, tapi kalau secara dapil harus diperbaiki,” kata Fierly.

Fierly menjelaskan bahwa partai politik dapat memperbaiki dokumennya tersebut hingga batas waktu verifikasi administrasi selesai. Kendati demikian, bagi partai politik yang ingin menggunakan aturan yang lama masih tetap diterima.

“Jadi ini kami sampaikan karena sudah menjadi isu nasional. Beberapa partai juga komunikasi dengan kami. Kalau mau pakai aturan yang lama masih kami terima, tapi sekarang aturan barunya perlu kami informasikan. Berapa pun desimalnya itu harus ditarik ke atas,” terang Fierly.

Untuk aturan baru tersebut kapan berlaku, lanjut Fierly, masih menunggu KPU RI konsultasi ke DPR RI.

“Nah perubahan ini kapan berlakunya, KPU RI kan harus konsultasikan itu ke DPR RI, jadi masih lama. Jadi partai yang mengajukan komposisi pakai metode hitungan yang lama tetap dinyatakan sah dan diterima,” ujarnya.

Fierly menegaskan, komposisi keterwakilan perempuan yang nanti harus direvisi adalah dapil yang memiliki tujuh hingga delapan kursi.

“Jadi sebetulnya yang harus direvisi itu adalah yang kursinya 7 dan 8. Nah itu harus direvisi jumlah keterwakilan perempuannya,” katanya.

Apabila aturan tersebut sudah berlaku, partai politik wajib mengubah komposisi yakni mengganti bacaleg laki-laki dengan bacaleg perempuan.

“Kami sampaikan seiring dengan sikap resmi KPU RI, pasti akan kami catatan. Otomatis mereka harus mengubah komposisi pencalegan mereka, karena harus masukin perempuan, laki-laki harus diganti,” tutur Fierly.

Reporter: Nahrul Muhilmi

Editor: Ahmad Lutfi

Tags: calegKPU Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polres Serang Tangkap Dua Remaja Asal Sukaratu Cikeusal yang Jadi Pengedar Pil Koplo

Next Post

Ketua DPRD Banten Ingatkan Pj Gubernur Banten Soal Pengangguran Tinggi

Next Post
Dilema Surat Kemendagri, Andra Soni : Pj Gubernur Harus Tertib

Ketua DPRD Banten Ingatkan Pj Gubernur Banten Soal Pengangguran Tinggi

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Terhubung ke Interpol 196 Negara, Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional

Terhubung ke Interpol 196 Negara, Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional

by Fahmi
Jumat, 6 November 2026 10:26
0

Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional Melalui I-GHAS 24/7

Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50 Poin

Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50 Poin

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 08:55
0

Kantah Kabupaten Tangerang saat menerima penghargaan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis 5 November...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.