SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berbagai desakan dari aktivis perempuan terkait keterwakilannya di kursi legislatif, membuat partai politik harus mengubah komposisi.
Desakan kuat dari aspirasi perempuan membuat KPU RI turut akan merivisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tepatnya di pasal 8 ayat (2) tentang aturan teknis penghitungan.
Peraturan tersebut diminta para aktivis perempuan, yang semulanya penghitungan dibulatkan ke bawah, akan diubah menjadi pembulatan ke atas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan bahwa isu yang berkembang seiring pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, harus kembali diinformasikan pihaknya kepada seluruh partai politik yang mendaftarkan bacaleg.
“Isu yang berkembang hari ini berkenaan dengan perubahan rencana revisi pasal 8 di PerKPU 10 Tahun 2023 soal keterwakilan perempuan,” kata Fierly, Jumat 12 Mei 2023.
Fierly menjelaskan, partai yang sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Serang masih menggunakan hitungan yang lama.
“Ini kan masih pakai hitungan yang lama, partai yang sudah didaftar itu syarat keterwakilan perempuan secara keseluruhan terpenuhi, tapi kalau secara dapil harus diperbaiki,” kata Fierly.
Fierly menjelaskan bahwa partai politik dapat memperbaiki dokumennya tersebut hingga batas waktu verifikasi administrasi selesai. Kendati demikian, bagi partai politik yang ingin menggunakan aturan yang lama masih tetap diterima.
“Jadi ini kami sampaikan karena sudah menjadi isu nasional. Beberapa partai juga komunikasi dengan kami. Kalau mau pakai aturan yang lama masih kami terima, tapi sekarang aturan barunya perlu kami informasikan. Berapa pun desimalnya itu harus ditarik ke atas,” terang Fierly.
Untuk aturan baru tersebut kapan berlaku, lanjut Fierly, masih menunggu KPU RI konsultasi ke DPR RI.
“Nah perubahan ini kapan berlakunya, KPU RI kan harus konsultasikan itu ke DPR RI, jadi masih lama. Jadi partai yang mengajukan komposisi pakai metode hitungan yang lama tetap dinyatakan sah dan diterima,” ujarnya.
Fierly menegaskan, komposisi keterwakilan perempuan yang nanti harus direvisi adalah dapil yang memiliki tujuh hingga delapan kursi.
“Jadi sebetulnya yang harus direvisi itu adalah yang kursinya 7 dan 8. Nah itu harus direvisi jumlah keterwakilan perempuannya,” katanya.
Apabila aturan tersebut sudah berlaku, partai politik wajib mengubah komposisi yakni mengganti bacaleg laki-laki dengan bacaleg perempuan.
“Kami sampaikan seiring dengan sikap resmi KPU RI, pasti akan kami catatan. Otomatis mereka harus mengubah komposisi pencalegan mereka, karena harus masukin perempuan, laki-laki harus diganti,” tutur Fierly.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Ahmad Lutfi












