RADARBANTEN.CO.ID – Hari Buku Nasional 2023 (Harbuknas) diperingati setiap tanggal 17 Mei.
Abdul Malik Fadjar merupakan pencetus Hari Buku Nasional yang bertujuan untuk menumbuhkan minat literasi masyarakat Indonesia.
Dilansir RADARBANTEN.CO.ID dari laman resmi Museum Pendidikan Nasional Universitas Pendidikan Indonesia, inilah sejarah lahirnya Hari Buku Nasional.
Setiap tanggal 17 Mei adalah peringatan Hari Buku Nasional yang berlangsung setiap tahunnya di tanah air. Tanggal tersebut ditetapkan berdasarkan berdirinya Perpustakaan Nasional, yaitu pada 17 Mei 1980.
Abdul Malik Fadjar yang pada saat itu merupakan Menteri Pendidikan Nasional dalam Kabinet Gotong Royong melihat rendahnya literasi masyarakat Indonesia. Jika dibandingkan dengan Negara lainnya Indonesia sangat rendah atau bahkan minim literasi.
Tak hanya itu, minimnya minat baca masyarakat saat itu diperparah dengan penjualan buku yang kala itu tergolong rendah, dimana Indonesia hanya mencetak sekitar 18 ribu buku tiap tahunnya.
Angka tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan negara Asia lain, seperti Jepang yang mencetak 40 ribu buku dan China yang mencetak 140 ribu buku tiap tahunnya.
Dari permasalahan tersebut, Abdul Malik Fadjar mencetuskan Hari Buku Nasional dengan harapan dapat meningkatkan angka penjualan buku di Indonesia.
Di samping itu, adanya peringatan Hari Buku Nasional juga diharapkan bisa meningkatkan minat baca dan literasi untuk menunjang kualitas sistem pendidikan di tanah air.
Cara Merayakan Hari Buku Nasional
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk memperingati Hari Buku Nasional
- Membeli atau membaca ulang buku favorit.
- Membeli atau meminjam buku di perpustakaan kota atau nasional.
- Mengunjungi perpustakaan kota atau nasional.
- Mendonasikan buku layak baca ke sekolah, taman baca atau komunitas buku yang membutuhkan.
- Meramaikan media sosial dengan foto atau video, dan kampanye terkait peringatan Hari Buku Nasional.
Jadi itu dia sejarah dan beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk memperingati Hari Buku Nasional 2023.