SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembuangan limbah medis yang masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sembarangan bisa dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diketahui, seorang warga bernama M Rizki menemukan satu kantong plastik berisi jarum suntik bekas pakai di Jalan Diponegoro, Kota Serang, pada Senin sore, 22 Mei 2023.
Berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan, pada Pasal 104 disebutkan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono












