TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Polsek Panongan telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dan barang bukti tindak pidana kejahatan minyak dan gas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu, 31 Mei 2023.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Aldo Sianturi mengatakan, berkas perkara lima tersangka berinisial SO, IA, GKS, JO, dan DA telah diserahkan seluruhnya oleh penyidik Polsek Panongan.
“Saat ini, kami telah lakukan tahap dua kepada lima orang tersangka tindak kejahatan Migas,” ujar Aldo dalam keterangan persnya.
Kemudian, para tersangka dilakukan penahanan dan akan segera diserahkan ke Rutan Kelas 1A Tangerang sambil menunggu perkara tersebut dilimpahkan oleh JPU ke pengadilan negeri.
“Untuk para tersangka akan kami serahkan ke Rutan Jambe (menyebut Rutan Kelas 1A Tangerang),” katanya.
Kata Aldo, adapun barang bukti yang disita adalah 50 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 200 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dan 1 unit timbangan digital.
“Ditambah, dua unit mobil pikap warna hitam, dan satu unit truk Mitsubishi,” jelas Aldo.
Lima tersangka itu dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











