CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon meminta agar semua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk tidak memasang alat peraga kampanye sebelum ditetapkannya masa kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Suryadi, menanggapi maraknya baliho Bacaleg dari semua parpol yang terpasang di sudut-sudut Kota Cilegon, Rabu, 7 Juni 2023.
Dikatakan Suryadi, terkait banyaknya alat peraga kampanye bergambar Bacaleg, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan ke semua partai politik di Kota Cilegon.
“Kami sudah memberikan surat imbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap semua Parpol yang ada di Kota Cilegon terkait pemasangan-pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang tersebar di beberapa sudut kota,” kata Suryadi.
Lanjut dia, imbauan sekaligus pelarangan tersebut dilayangkan lantaran saat ini tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan di KPU Kota Cilegon baru pada verifikasi administrasi syarat Caleg. Sehingga, belum ada penetapan nama-nama daftar Caleg oleh KPU.
“Sebenarnya kalau terkait pencalonan masih tahapan verifikasi administrasi artinya masih belum ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya.
Ketika disinggung terkait penertiban alat peraga kampanye Bacaleg, saat ini pihaknya menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Satpol PP Kota Cilegon.
“Saat ini untuk penertiban masih ranahnya Satpol PP, meski begitu kami juga terus mengawasi tahapan verifikasi yang dari KPU atau hal yan berkaitan dengan kampanye ini. Yang sudah terpasang di beberapa titik, khususnya di area yang dinilai mengganggu kebersihan maupun keindahan kita juga catat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono











