CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon kritisi pemanggilan Walikota Cilegon Helldy Agustian soal rotasi Sekretaris DPRD.
Diketahui, melalui surat yang ditandatanganj oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun, DPRD Kota Cilegon memanggil Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk mengklarifikasi terkait rotasi Sekretaris DPRD Kota Cilegon.
Anggota Fraksi Gerindra Faturohmi menyoroti beberapa hal terkait pemanggilan tersebut.
Pertama, terkait surat yang dilayangkan, ia menyoroti karena surat itu tidak ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik.
“Kita menanyakan surat tersebut karena, ketika berbicara asas kolektif kolegialisme, surat undangan itu tidak ditandatangangani Wakil Ketua 1 yang merepresentasikan pimpinan,” ujar Faturohmi, Senin 12 Juni 2023.
Kemudian, Faturohmi pun mempertanyakan pemanggilan Walikota Cilegon itu dalam bentuk forum apa, karena setiap rapat yang dilakukan oleh anggota Dewan sudah diatur dalam tata tertib.
“Kita lihat undangan itu ke semua anggota DPRD, kita bertanya rapat jenis apa? Karena yang diatur tatib jenis rapat itu harus clear, apakah jenisnya rapat paripurna, rapat pimpinan, fraksi, konsulatasi, AKD, atau RDP? Kami lihat itu abu-abu,” ujarnya.
Faturohmi menilai rotasi Sekretaris DPRD Kota Cilegon tidak ada persoalan karena pejabat terkait sudah melakukan serah terima jabatan.
Selain itu, proses itu pun tidak melanggar aturan manapun.
“Lalu kenapa kita permasalahkan lagi,” ujarnya. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi











