TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel belum mengetahui aturan baru terkait skema penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, yang sedang digarap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Badan Kuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel Wawang Kusdaya mengatakan, sejauh ini belum ada informasi secara resmi baik lisan maupun tulisan dari Kemenpan RB terkait adanya aturan baru skema penghitungan tukin ASN atau biasa juga disebut Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Sejauh ini belum ada perubahan (aturan baru terkait penghitungan tukin-red), belum ada arahan apapun dari pusat,” ujar Wawang di Puspemkot Tangsel, Kamis 15 Juni 2023.
Wawang mengatakan, tukin untuk ASN bersumber dari APBD Pemkot Tangsel, sehingga segala sesuatunya yang berkaitan dengan tukin maka akan berdampak pada beban APBD Pemkot Tangsel.
“Semuanya kan berdampak pada beban keuangan daerah,” jelasnya. Wawang mengaku bahwa Pemerintah pusat kerap melakukan perubahan skema dalam menggaji ASN, terakhir Pemerintah pusat saat itu mewacanakan skema remunerasi, yakni pemberian penghargaan dalam bentuk tunjangan oleh pemerintah kepada ASN atas penilaian profesionalitas kerja.
“Dulu dengar-dengar ada wacana remunerasi ya di kementerian, tapi dibalikkan lagi seperti biasa,” ujarnya.
Dilansir harian.disway.id, Pemerintah pusat melalui Kemenpan RB akan merombak sistem gaji ASN dengan menerapkan gaji tunggal atau single salary. Itu dilakukan untuk mentransformasi tata kelola pemerintahan, memperkuat penegakan hukum, memberantas korupsi, dan meningkatkan manajemen ASN.
Langkah ini juga merupakan upaya untuk mencapai visi Indonesia Maju 2045. Rencana penerapan gaji tunggal atau single salary sebenarnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 2019.
Dia mengungkapkan, perlunya kajian yang mendalam agar sistem penggajian ini tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia juga menyatakan bahwa implementasinya harus dilakukan secara bertahap.
“Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap,” ungkap Sri Mulyani kala itu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, juga mengklarifikasi bahwa pembahasan skema baru terkait tunjangan kinerja masih terus berlangsung. Kementerian PANRB mengusulkan agar pemberian tukin lebih selektif dan didasarkan pada kinerja individu.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi