SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencatat sebanyak 59 penunggak pajak di Provinsi Banten. Nilai tunggakan pajak 59 penunggak tersebut mencapai Rp 112 miliar.
Nilai atau jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi sejak lima tahun terakhir. “Terdapat Rp 112 miliar utang pajak dari 59 penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten,” ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 19 Juni 2023.
Wansepta mengatakan, Kanwil DJP Banten telah memberikan tindakan terhadap penunggak pajak tersebut. Tindakan yang dilakukan berupa pemblokiran bersama rekening penunggak pajak ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain di Provinsi Banten yang terbentang dari Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung pada Senin 12 Juni 2023. “Kegiatan tersebut dilaksanakan hingga Jumat 16 Juni 2023,” kata Wansepta.
Wansepta menjelaskan, kegiatan pemblokiran bersama rekening penunggak pajak sesuai dengan PMK nomor 189/PMK03/2020 pasal 1 angka 26. Dalam PMK 189 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
“Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan pada lembaga kasa keuangan merupakan langkah awal bagi jurusita pajak negara sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya sebagaimana diamanahkan dalam PMK 189/PMK03/2020,” ungkap Wansepta.
Wansepta juga menjelaskan, pihaknya memprakarsai dan mencanangkan adanya peningkatan tindakan penagihan terhadap penunggak pajak di wilayah Kanwil DJP Banten.
Ia menginstruksikan apabila setelah surat paksa disampaikan, penunggak pajak tetap tidak segera melunasi tunggakan pajaknya maka akan dilakukan tindakan mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita.
“Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” tutur Wansepta (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi