SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejagung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore, 21 Juni 2023.
Direktur Utama PT KS periode 2007 hingga 2012 tersebut dinilai jaksa penuntut umum (JPU) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam mega proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) yang merugikan keuangan negara Rp 2 triliun lebih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fazwar Bujang berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Adi Satria Sitompul.
JPU juga menuntut Fazwar Bujang berupa denda sebesar Rp 800 juta subsider lima bulan kurungan. Perbuatan Fazwar Bujang menurut JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Adi.











