Adi menjelaskan, tuntutan pidana terhadap Fazwar Bujang berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Selain itu, perbuatan pria kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) itu telah merugikan keuangan negara. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama proses persidangan telah berusia lanjut, dalam kondisi sakit.
“Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan (uang korupsi-red),” ujar Adi.
Tuntutan 6 tahun penjara tersebut juga diberikan JPU kepada empat terdakwa lain. Mereka Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010; Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015; Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.
Dan terakhir Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011. Keempat terdakwa tersebut juga dihukum denda yang nilainya berbeda. Khusus Andi Soko Setiabudi, dia dituntut denda Rp 800 juta subsider lima bulan.
Sedangkan tiga terdakwa lain dituntut denda Rp 850 juta subsider lima bulan kurungan. Perbuatan keempatnya juga telah terbukti melanggar dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











