TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Miftahudin, warga Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, mengaku ditipu oleh agen perumahan.
Kasus penipuan ini dialaminya saat membeli satu unit rumah di Perumahan Griya Pondok Petir, Depok, Jawa Barat.
Miftahudin mengaku mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.
Kuasa Hukum Miftahudin, Boy Sulimas, menceritakan kasus yang dialami kliennya.
Pada Juni 2022, Miftahudin mendatangi kantor agen perumahan, PT Pilar Agung Creativision, di Jalan Siliwangi Raya, Kompleks Villa Dago, Pamulang, Kecamatan Pamulang, untuk mencari rumah.
Miftahudin kemudian sepakat membeli satu unit rumah berukuran 60 meter persegi di Perumahan Griya Pondok Petir, Depok, melalui PT Pilar Agung Creativision sebagai perantara pemilik rumah dengan kliennya. Nilai rumah itu Rp 335 juta.
Uang tersebut dibayar secara bertahap hingga lunas. Akad kredit dilakukan pada November 2022.
“Setelah akad, seharusnya rumah itu diserahkan oleh agen perumahan, tapi mereka tidak mau kasih dengan alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal,” ujar Boy, Rabu, 21 Juni 2023.
Menurut Boy, kliennya kemudian terus berusaha menagih rumah yang dijanjikan tersebut, terlebih uang kliennya sudah di tangan agen perumahan.
Karena kesal rumah tak kunjung diberikan, kliennya kemudian meminta uangnya dikembalikan.