PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan, oknum Anggota DPRD Pandeglang bernama Yangto terbukti berbuat cabul.
Yangto pun divonis dengan pidana penjara selama lima bulan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Indri Patmi, di Ruang Sidang Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu, 21 Juni 2023.
Yangto tidak hadir di muka persidangan. Terdakwa mendengarkan pembacaan putusan secara online dari dalam sel Rutan Kelas IIB Pandeglang.
“Terdakwa Yangto telah terbukti melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan dalam alternatif kedua. Dan untuk pidananya, kepada terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan,” kata Juru Bicara PN Pandeglang, Madela Natalia Sai Revee, kepada RADARBANTEN.CO.ID di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Hakim juga menghukum oknum Anggota DPRD Pandeglang itu dengan restitusi sebesar Rp 17.260.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka dilakukan penyitaan harta milik terdakwa.
“Namun apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga) maka terdakwa menjalani hukuman pengganti kurungan penjara selama satu bulan. Terdakwa sudah menjalani penahanan terhitung 23 Februari 2023 hingga sekarang,” katanya.
Hakim disebutkan telah memberikan putusan secara adil untuk terdakwa juga korban.
Putusan ini tidak langsung diterima oleh Yangto. Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Terdakwa masih memiliki waktu upaya hukum lain setelah pembacaan putusan sidang ini. Ada waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk melakukan banding,” katanya.











