• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tok, Oknum DPRD Pandeglang Divonis Bersalah Berbuat Cabul dan Dihukum Lima Bulan Penjara

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Rabu, 21 Juni 2023 15:09
in Hukum, Pandeglang, Utama
Tok, Oknum DPRD Pandeglang Divonis Bersalah Berbuat Cabul dan Dihukum Lima Bulan Penjara

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan, oknum Anggota DPRD Pandeglang bernama Yangto terbukti berbuat cabul.

Yangto pun divonis dengan pidana penjara selama lima bulan.

RelatedPosts

Dishub Tangsel

Puluhan Truk Tanah Parkir Liar di Kawasan BRIN, Ini Penjelasan Dishub Tangsel

Minggu, 20 September 2026 12:00
Polres Serang

Polres Serang Tangkap Pria di Pamulang, Amankan 10 Cartridge Etomidate dan 76,3 Gram Sabu

Minggu, 20 September 2026 11:32
Penertiban parkir sembarangan

Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk yang Parkir Sembarangan

Minggu, 20 September 2026 11:23
Permodalan usaha mantan narapidana Pandeglang

Bupati Pandeglang Dukung Permodalan Usaha bagi Mantan Narapidana

Minggu, 20 September 2026 07:07

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Indri Patmi, di Ruang Sidang Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu, 21 Juni 2023.

Yangto tidak hadir di muka persidangan. Terdakwa mendengarkan pembacaan putusan secara online dari dalam sel Rutan Kelas IIB Pandeglang.

“Terdakwa Yangto telah terbukti melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan dalam alternatif kedua. Dan untuk pidananya, kepada terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan,” kata Juru Bicara PN Pandeglang, Madela Natalia Sai Revee, kepada RADARBANTEN.CO.ID di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Hakim juga menghukum oknum Anggota DPRD Pandeglang itu dengan restitusi sebesar Rp 17.260.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka dilakukan penyitaan harta milik terdakwa.

“Namun apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga) maka terdakwa menjalani hukuman pengganti kurungan penjara selama satu bulan. Terdakwa sudah menjalani penahanan terhitung 23 Februari 2023 hingga sekarang,” katanya.

Hakim disebutkan telah memberikan putusan secara adil untuk terdakwa juga korban.

Putusan ini tidak langsung diterima oleh Yangto. Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa masih memiliki waktu upaya hukum lain setelah pembacaan putusan sidang ini. Ada waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk melakukan banding,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dewan cabuloknum dewan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pokmas Kebonsari Optimistis Pengerjaan Salira DPWKel Termin Kedua Rampung Sesuai Target

Next Post

Perjuangan Masyudi “si Maung Rangkas”, dari Tukang Ribut jadi Atlet One Pride MMA

Next Post
Perjuangan Masyudi “si Maung Rangkas”, dari Tukang Ribut jadi Atlet One Pride MMA

Perjuangan Masyudi "si Maung Rangkas”, dari Tukang Ribut jadi Atlet One Pride MMA

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sabtu, 19 September 2026 17:11
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dishub Tangsel

Puluhan Truk Tanah Parkir Liar di Kawasan BRIN, Ini Penjelasan Dishub Tangsel

by Syaiful Adha
Minggu, 20 September 2026 12:00
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait keberadaan puluhan truk pengangkut tanah yang...

Polres Serang

Polres Serang Tangkap Pria di Pamulang, Amankan 10 Cartridge Etomidate dan 76,3 Gram Sabu

by Fahmi
Minggu, 20 September 2026 11:32
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap seorang pria berinisial BBS (33) yang diduga menjadi pengedar narkotika....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.