CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah proyek jalan di Kota Cilegon yang dikerjakan di tahun anggaran 2022 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Temuan BPK berupa kelebihan bayar dan terkait spesifikasi jalan.
Jumlah kerugian dan harus adanya pengembalian oleh pihak ketiga mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin menjelaskan, temuan BPK RI Perwakilan Banten tersebut terdapat di 17 proyek jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon.
Ke-17 proyek jalan tersebut, di antaranya, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Asnawi, Jalan Akses Panggungrawi, Jalan Gunungjati, Jalan Akses Citangkil Lingkungan Jeruk Nifis.
Kemudian, Jalan Kelapa Tujuh Cipala, Jalan Lotus Raya, Jalan Abdul Latif, Jalan Lembang Raya, Jalan Lingkungan Tunjung Putih, Jalan Alamanda, Jalan Lingkungan Dringo, Jalan Lingkungan Cigobag, dan Jalan Satria.
“Temuannya ada yang kelebihan bayar ada juga yang terkait spesifikasi kurang,” ujar Mahmudin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 22 Juni 2023.
Dijelaskan Mahmudin, kendati secara nilai keseluruhan terkesan besar, temuan di Dinas PUPR tersebut masih bersifat wajar.
Karena nilai temuan untuk setiap proyeknya terbilang cukup kecil.
Misalnya, temuan di proyek Jalan Ahmad Dahlan dari nilai proyek sekira Rp 11 miliar, nilai temuan berkisar hanya di Rp 100 juta.
Kemudian, proyek Jalan Asnawi temuan berkisar Rp 64 juta.
Selanjutnya, proyek Jalan Akses Panggung Rawi temuan berkisar Rp 41 juta. Proyek Jalan Lembang Raya temuan sebesar Rp 46 juta.
“Yang paling besar paket pekerjaan di Kelapa Tujuh sebesar Rp 200 jutaan,” papar Mahmudin.
Menurut Mahmudin, temuan itu masih bersifat wajar, karena nilainya tidak terlalu signifikan kemudian terjadi pengurangan karena pemeriksaan BPK dilakukan setelah jalan tersebut dipakai oleh masyarakat.
“Ada yang kelebihan bayar, ada terkait dengan spek, bisa saja spek itu berkurang karena deviasi, itu wajar, bangun jalan, sebelum diperiksa BPK sudah dipakai, karena dipakai mungkin ada yang turun atau gimana,” kata Mahmudin.
Kemudian, dibandingkan temuan pada tahun sebelumnya, temuan tahun ini pun jauh lebih kecil.
Sebagai contoh, pada tahun sebelumnya untuk dua proyek jalan temuan BPK bisa mencapai Rp 1,7 miliar.
Inspektorat Kota Cilegon sudah melakukan teguran ke Dinas PUPR Kota Cilegon. Saat ini, lanjut Mahmudin, sedang proses pengembalian oleh pihak ketiga atau pemenang tender proyek tersebut.
“Progresnya sejauh mana, yang infrastruktur PU belum menyampaikan laporan, tapi sekarang sedang proses penyelesaian,” ujar Mahmudin. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











