PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri, menginformasikan bahwa gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) di Kabupaten Pandeglang akan dibayarkan pada Juli 2023.
Gaji untuk PPPK dipastikan cair karena dilindungi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Menurut Mohammad Amri, tahapan- tahapan untuk administrasi PPPK sudah selesai.
“Sudah 90 persen selesai, sudah mulai dari rekrutmen, pemberkasan, mulai dari sidang berkas di BKN. Dan kita mengajukan Pertek (Persetujuan Teknis), alhamdulillah sudah turun semuanya,” katanya.
Kemudian, tiga hari ini, terhitung mulai dari Selasa, Rabu dan Kamis ini melakukan pencetakan SK Pengangkatan PPPK.
“Mengajukan penandatanganan kepada ibu Bupati. Jumlah SK yang diajukan sebanyak 1665 dan mudah-mudahan bisa diberikan minggu-minggu ini,” katanya.
Mohammad Amri menjelaskan, apabila SK ini sudah diberikan pada minggu-minggu ini, selanjutnya para PPPK bisa secepatnya mendapatkan hak-haknya di bulan Juli 2023.
“Insya Allah, kalau administrasinya beres, bulan Juli mereka bisa menerima gaji PPPK,” katanya.
Pembayaran gaji guru PPPK merupakan sebuah kewajiban harus dibayarkan oleh Pemkab Pandeglang melalui BPKD Kabupaten Pandeglang.
“Karena gaji mereka ini salah satunya itu dilindungi oleh PMK Nomor 212. Jadi wajib dibayarkan, untuk nilainya dulu sesuai formasi itu sebesar Rp 11 miliar,” katanya.
Mohammad Amri mengungkapkan, apabila gaji PPPK tidak dibayarkan sampai bulan Juli, maka Dana Alokasi Umum (DAU) terancam dicoret.
Pemerintah Pusat tidak akan mentransfer anggaran DAU sesuai besaran usulan gaji untuk PPPK.
“Jadi yang terancam dicoret itu DAU-nya. Sementara kalau PPPK ya tetap aman dan saat ini sedang proses pengeprinan SK,” katanya.
SK PPPK ini akan ditandatangani oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Jumlah SK sebanyak tiga lampiran.
“Kalau dikalikan tiga maka harus menandatangani sebanyak kurang lebih lima ribu SK. Sedangkan kalau saya menandatangani sebanyak lima berkas,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











