LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi bagi pemohon pembuatan SIM masih belum diterapkan di Lebak. Namun, aturan tersebut akan diberlakukan setelah petunjuk dan arahan (Jukrah) dari Mabes Polri diterbitkan.
Diketahui, Mabes Polri menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di dalam Perpol tersebut,
Polri mewajibkan pemohon SIM menyertakan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi.
“Jadi belum ada jukrah dari Ditlantas dan Korlantas, mengenai hal tersebut,” kata Kasatlantas Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fiat Ari Suhada, Kamis, 22 Juni 2023.
Fiat menjelaskan, untuk sementara, bagi pemohon SIM masih tidak perlu menyertakan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi.
“Aturan masih seperti biasa. Jadi masih berjalan seperti biasanya, untuk masyarakat yang akan membuat SIM,” ujarnya.
Kata Fiat, karena aturan tersebut baru dibuat tahun ini dan belum diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Jadi belum semuanya juga wilayah di Indonesia dari 34 provinsi, menerapkan aturan baru membuat SIM ini,” lanjut Fiat.
Selain itu, kata Fiat, belum ada sekolah mengemudi yang tersertifikasi oleh Indonesia Safety Driving Centre (ISDC), yang berada Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Jadi di Lebak belum ada sekolah mengemudi yang tersertifikasi oleh ISDC,” ucapnya.
Reporter : Nurandi
Editor : Merwanda











