LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Meita dan Nurlela dua terdakwa kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu 24 Juli 2026.
Dalam sidang perdana tersebut beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
“Ya, tadi (Rabu) perkara penistaan agama injak alquran dengan dua terdakwa menjalani s8damg perdana, di PN Rangkasbitung. Keduanya didakwa dengan dakwaan berbeda karena dalam perkara ini, mereka memiliki peran yang berbeda,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, Rabu 24 Juni 2026.
Ia mengatakan, sidang perdana dengan agenda Dakwaan, JPU pada Kejari Lebak mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305 KUHP yang mengatur tentang tindakan permusuhan terhadap agama, penyebaran kebencian, serta gangguan terhadap kegiatan keagamaan.
“Ancaman hukuman pasal yang dimaksud penjara maksimal lima tahun,” kata mantan Satgasus Jampidsus Kejaksaan Agung itu.
Ia menjelaskan, Nurlela didakwa dengan dakwaan kombinasi atau kumulatif alternatif yaitu pasal 305 KUHP juncto pasal 20 huruf D KUHP tentang penghasutan tindak pidana dan pasal 301 juncto pasal 300 KUHP tentang penistaan agama.
“JPU juga menyertakan dakwaan alternatif yakni pasal 300 huruf A juncto pasal 20 huruf D KUHP tentang penghasutan permusuhan agama,” katanya.
Sementara itu Meita didakwa pasal pasal 305 KUHP juncto pasal 20 huruf a KUHP atau pasal 300 huruf A KUHP juncto pasal pasal 20 huruf A KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Diketahui peristiwa yang sempat menjadi sorotan publik ini bermula dari persoalan pribadi antara kedua terdakwa yang berteman. Nurlela, yang merupakan pemilik salon kecantikan di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, menuduh Meita mencuri alat makeup berupa bedak dan parfum yang dipesannya secara daring.
Karena tidak puas dengan bantahan Meita, Nurlela meminta Meita bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an yang diletakkan di lantai. Aksi yang terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekira pukul 21.30 WIB tersebut direkam dan menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











