• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

Dua Pelaku Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak Didakwa Pasal Berlapis

Nurabidin by Nurabidin
Kamis, 25 Juni 2026 08:31
in Lebak
0
Penistaan Agama Lebak

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja

0
SHARES
731
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Meita dan Nurlela dua terdakwa kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu 24 Juli 2026.

Dalam sidang perdana tersebut beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

“Ya, tadi (Rabu) perkara penistaan agama injak alquran dengan dua terdakwa menjalani s8damg perdana, di PN Rangkasbitung. Keduanya didakwa dengan dakwaan berbeda karena dalam perkara ini, mereka memiliki peran yang berbeda,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, Rabu 24 Juni 2026.

Ia mengatakan, sidang perdana dengan agenda Dakwaan, JPU pada Kejari Lebak mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305 KUHP yang mengatur tentang tindakan permusuhan terhadap agama, penyebaran kebencian, serta gangguan terhadap kegiatan keagamaan.

“Ancaman hukuman pasal yang dimaksud penjara maksimal lima tahun,” kata mantan Satgasus Jampidsus Kejaksaan Agung itu.

Ia menjelaskan, Nurlela didakwa dengan dakwaan kombinasi atau kumulatif alternatif yaitu pasal 305 KUHP juncto pasal 20 huruf D KUHP tentang penghasutan tindak pidana dan pasal 301 juncto pasal 300 KUHP tentang penistaan agama.

“JPU juga menyertakan dakwaan alternatif yakni pasal 300 huruf A juncto pasal 20 huruf D KUHP tentang penghasutan permusuhan agama,” katanya.

Sementara itu Meita didakwa pasal pasal 305 KUHP juncto pasal 20 huruf a KUHP atau pasal 300 huruf A KUHP juncto pasal pasal 20 huruf A KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Diketahui peristiwa yang sempat menjadi sorotan publik ini bermula dari persoalan pribadi antara kedua terdakwa yang berteman. Nurlela, yang merupakan pemilik salon kecantikan di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, menuduh Meita mencuri alat makeup berupa bedak dan parfum yang dipesannya secara daring.

Karena tidak puas dengan bantahan Meita, Nurlela meminta Meita bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an yang diletakkan di lantai. Aksi yang terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekira pukul 21.30 WIB tersebut direkam dan menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik.

Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Injak AlquranKejari LebakMUI Lebakpenisataan agamaPolres Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Yang Tidak Ada di Foto

Next Post

Tinggal 5 Ribu Warga Lebak Belum Miliki KTP Elektronik

Next Post
KTP Elektronik Lebak

Tinggal 5 Ribu Warga Lebak Belum Miliki KTP Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ciptakan Hunian yang Nyaman, Perumahan Bumi Nagara Lestari Bangun Sistem Penanggulangan Banjir

Ciptakan Hunian yang Nyaman, Perumahan Bumi Nagara Lestari Bangun Sistem Penanggulangan Banjir

by Abdul Rozak
Selasa, 1 September 2026 21:24
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perumahan Bumi Nagara Lestari di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, membangun sistem pengendalian banjir. Upaya ini...

bank bjb Ajak Gen Z Optimalkan Potensi Desa untuk Masa Depan Ekonomi Daerah

bank bjb Ajak Gen Z Optimalkan Potensi Desa untuk Masa Depan Ekonomi Daerah

by Redaksi
Selasa, 1 September 2026 21:17
0

BANTEN – Potensi desa yang besar perlu dikelola secara terarah agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan sekaligus membuka ruang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.