SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ditreskrimum Polda Banten memberikan peringatan tegas bagi para netizen, khususnya yang masih di bawah umur atau kalangan pelajar, untuk tidak membagikan konten dewasa atau video porno.
Kabag Binopsnal, Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan menegaskan, bagi mereka yang kedapatan menyebarkan video porno, terancam terjerat Undang-undang ITE dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Undang-Undang ITE ini cukup lumayan ya, hukumannya di atas lima tahun penjara. Makanya jangan main-main dengan hal-hal seperti ini,” kata Nuril, Jumat, 23 Juni 2023.
Ia pun menyoroti maraknya penyalahgunaan teknologi dan media sosial, khususnya oleh kalangan pelajar.
Nuril menyebut, tidak sedikit kasus pelecehan seksual bermula dari perkenalan antara lawan jenis di media sosial.
“Awalnya mereka berkenalan, ngobrol, saling kirim foto atau video dan berujung dibawa ke kos-kosan,” katanya.
Pada tahun 2022, pihaknya mencatat, ada 185 kasus pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur dan anak di wilayah hukum Polda Banten.
Dari jumlah kasus itu, ratusan gadis di bawah umur menjadi korban predator seksual.
Pada medio Januari-Mei 2023, pihaknya mencatat ada 44 kasus serupa.
“Umur mayoritas untuk korban ada di kisaran antara umur 16 dan 17 tahun. Kalau pelaku itu sudah usia dewasa. Tapi ada juga yang masih berusia pelajar,” kata Nuril.
Nuril meminta kepada semua pihak untuk berhati-hati dan meningkatkan pengawasan kepada para anak khususnya dalam menggunakan teknologi dan pergaulannya.
Katanya, peranan orang tua sangat penting untuk mencegah anak tidak terjerumus hal yang tidak diinginkan.
“Kita juga minta buat karyawati kalau pulang kerja dari pabrik, apalagi pulangnya pada saat mungkin jam-jam yang rawan, untuk sebisa mungkin jangan pulang sendirian. Paling tidak bisa berdua atau bertiga dengan teman yang lain karena memang kejadian-kejadian seperti pemerkosaan dalam angkot itu juga pernah terjadi, bukan sering, tapi pernah terjadi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono