SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus tawuran pelajar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu 7 Juni 2023 sore lalu rampung.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dinilai telah melengkapi semua petunjuk dari jaksa peneliti Kejari Serang. “Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red),” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Senin 26 Juni 2023.
Edwar mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat 22 pelajar yang menjadi tersangka. Dari 22 tersangka, satu tersangka berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap terlebih dahulu.
Oleh JPU Kejari Serang tersangka tersebut ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. “Yang satu sudah P-21,” ujar Edwar.
Sebelumnya, puluhan pelajar tersebut yang berasal dari SMK Negeri 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang dan STM Setia Budhi Rangkasbitung ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota.
Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa senjata tajam dan stik golf. Akibat tawuran tersebut terdapat empat korban yang mengalami luka-luka. Keempatnya MRF (16), warga Warunggunung; Kabupaten Lebak, NIH (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; DN (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang dan RS (16), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Keempatnya merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setia Budhi Rangkasbitung. Keempatnya mengalami luka bacokan pada bagian punggung, jari tangan dan lengan. “Keempatnya diobatin dan sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Sofwan meminta kepada pihak sekolah dan orang tua untuk terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas anak remaja mereka.
Perwira menengah Polri tersebut juga berharap agar para remaja menghindari perilaku tawuran supaya terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan masa depannya. “Mohon kerjasama orang tua remaja untuk mendidik putranya,” tutur mantan Dirbinmas Polda Banten tersebut.
Reporter : Fahmi
Editor : Mastur











