CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Demi mempermudah layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memaksimalkan pemanfaatan teknologi.
BPJS Kesehatan memaksimalkan pemanfaatan teknogologi untuk berbagai macam layanan untuk peserta.
Kepala Bagian Mutu Layanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Serang Wenny Silvia Marinda menjelaskan, untuk mempermudah peserta, BPJS Kesehatan menyiapkan kanal-kanal layanan BPJS Kesehatan terdiri dari Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN dan kanal Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp.
Ia menegaskan semua peserta JKN tanpa terkecuali bisa menggunakan kemudahan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi yang dirasakan.
“Salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah peningkatan mutu layanan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi di era digitalisasi saat ini,” ujar Wenny.
Dijelaskan Wenny, tujuan utama dari kanal-kanal layanan itu agar peserta dapat memperoleh informasi JKN yang akurat, mengurus administrasi kepesertaan atau memperoleh layanan kesehatan secara mudah, cepat dan setara.
Wenny menyebutkan salah satu kemudahan yang sudah banyak membantu peserta, khususnya saat memperoleh layanan di fasilitas kesehatan, kemudahan itu direpresentasikan ke dalam Aplikasi Mobile JKN dengan fitur antrean online.
Fitur tersebut dapat digunakan peserta untuk mengambil nomor antrean secara online via Aplikasi Mobile JKN.
“Pasien atau peserta JKN tidak perlu repot antre lagi di fasilitas kesehatan hanya untuk ambil antrean, sekarang bisa dari mana saja baik rumah, kantor dan lainnya, yang penting punya koneksi internet. Demi lancarnya pemanfaatan fitur ini, secara berkala BPJS Kesehatan juga selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan implementasi sistem antrean online beroperasi dengan apik,” ujar Wenny.
Saat ini, peserta JKN pun bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
“Bagi peserta JKN yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan lainnya di fasilitas kesehatan, sekarang bisa lebih praktis karena cukup menunjukan NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai identitas peserta JKN. Pemanfaatan NIK ini merupakan bentuk kolaborasi dari BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan terkait, untuk menerapkan NIK sebagai identitas tunggal,” ujarnya. (*)
Reporter : Bayu Mulyana
Editor : Mastur











