SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sapi terkena penyakit lumpy skin disease (LSD) apakah boleh untuk dijadikan hewan kurban?
Sapi yang terkena LSD berbahaya dan menular kepada hewan lainnya, seperti sapi, kambing, kerbau dan domba.
Kepala Bidan Kesehatan Hewan (Keswan) pada Dinas Pertanian Banten drh Ari mengatakan, penyakit itu di kepulauan Jawa disebut sebagai penyakit latto-latto. Sebab, penyakit itu akan memunculkan benjolan besar pada tubuh hewan.
“Kenapa disebut penyakit latto-latto, karena bentukannya benjolannya sebesar bola atau latto dan itu yang nantinya berkembang kayak cacar gitu dan pecah menyebar ke seluruh tubuh, ” kata Ari kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 28 Juni 2023.
Penyakit itu, kata Ari, menyebabkan imun dari hewan yang terinfeksi menjadi berkurang atau bahkan bisa menyebabkan kematian. Meski demikian, penyakit LSD itu tidak akan menyebar dan menginfeksi manusia.
“Kalau masalah bisa dikonsumsi atau tidak, itu bisa dikonsumsi, karena LSD bukanlah penyakit hewan yang menular terhadap manusia. Jadi dia menularnya hanya antara hewan dengan hewan saja,” ucapnya.
Bahkan, hewan kurban yang terinfeksi LSD itu masih halal untuk disembelih dan dikonsumsi. Hal itu berdasarkan fatwa yang dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) .
“Ada fatwa MUI-nya, bahwa kalau misalnya LSD-nya ringan masih diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Tapi kalau misalnya sudah berat, disarankan untuk tidak menjadi hewan kurban. Karena akan ada perubahan konsistensi daging, akan ada perubahan warna daging, dan kandungan gizi daging pun akan berubah,” ungkapnya.
Ia pun menerangkan ciri hewan kurban yang terinfeksi LSD ringan dan masih aman untuk dikonsumsi maupun dikurbankan.
“Kalau yang ringan itu benjolannya hanya di beberapa bagian saja, kalau misalnya udah sekujur tubuh itu sudah parah. Bahkan mungkin sudah bisa menyebabkan hewan itu ambruk, tidak tertolong lagi, ” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











