Home Berita Utama

Timbulkan Kemacetan, Angkot dan Ojek Dilarang Ngetem di Jembatan Tambak

Fahmi by Fahmi
Jumat, 17 Juli 2026 21:16
in Berita Utama, Info Bhayangkara
0
Petugas kepolisian di Jembatan Tambak
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang memasang spanduk larangan ngetem di Jembatan Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat, 17 Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengemudi angkutan umum dan ojek yang kerap menaikkan serta menurunkan penumpang di lokasi.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri mengatakan, penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat melalui akun media sosial resmi Polsek Cikande terkait angkot dan ojek yang mangkal di badan jalan. Akibatnya, kondisi itu menyebabkan kemacetan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

 “Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung turun ke lokasi untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengemudi agar tidak lagi ngetem maupun menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan,” katanya. Selain sosialisasi, petugas juga memasang spanduk imbauan di pagar Jembatan Tambak sebagai bentuk tindak lanjut dan pengingat bagi para pengguna jalan.

Kawasan Jembatan Tambak merupakan salah satu titik padat lalu lintas, terutama pada pagi dan sore hari karena menjadi akses mobilitas ribuan karyawan PT Nikomas Gemilang. Banyaknya ojek yang melayani karyawan menuju Gerbang 2 PT Nikomas Gemilang di Desa Cijeruk kerap menimbulkan kepadatan apabila aktivitas naik turun penumpang dilakukan di badan jalan.

Kapolsek mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat. Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan edukasi secara humanis,” tuturnya.

Ia mengimbau pengemudi angkot dan ojek mematuhi aturan lalu lintas serta tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di lokasi yang dapat mengganggu arus kendaraan.

 Editor : Rostinah

Tags: Jembatan TambakMacet Serangpolres serangPolsek Cikande
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pamit Pergi ke Kampus, Mahasiswi Asal Pandeglang Dilaporkan Hilang

Next Post

Hasil Ekspos Memuaskan, Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Serang Tunggu Rekomendasi BKN

Next Post
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat.

Hasil Ekspos Memuaskan, Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Serang Tunggu Rekomendasi BKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aktivis Soroti Hasil Lelang Pembangunan Gazebo Kawasan Religi Caringin

Aktivis Soroti Hasil Lelang Pembangunan Gazebo Kawasan Religi Caringin

by Purnama Irawan
Sabtu, 8 Agustus 2026 16:37
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aktivis menyoroti hasil lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atas paket proyek pembangunan gazebo dan landscape kawasan...

Rektor UIN Banten Ingatkan Wisudawan Jaga Jejak Digital dan Bangun Personal Branding

Rektor UIN Banten Ingatkan Wisudawan Jaga Jejak Digital dan Bangun Personal Branding

by Aas Arbi
Sabtu, 8 Agustus 2026 16:28
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Prof. Dr. H. Muhammad Ishom mengingatkan para wisudawan untuk menjaga jejak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.