LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lebak membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Pemkab Lebak.
Pembahasan Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui pengharmonisasian oleh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada 31 Maret 2023 lalu, yang menyatakan bahwa “Jenis pajak dan Retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah”.
Ke depannya pengelolaan pajak dan retribusi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, opsen PKB dan BBNKB merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.
“Jadi ini bisa meningkatkan kemandirian daerah karena penerimaan pajak akan dicatat sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan memberikan kepastian atas penerimaan pajak,” katanya saat Rapat Paripurna Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi, Senin 10 Juli 2023.
Untuk pajak yang akan dipungut oleh pemerintah kabupaten, di antaranya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu meliputi makanan atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir dan kesenian hiburan.
Kemudian pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsen PKB dan opsen BBNKB.
Diharapkan Iti, pelimpahan dan pengelolaan pajak yang dilimpahkan kepada Pemkab Lebak diharapkan mampu memberikan dampak pembangunan bagi daerah.











