“Ada beberapa yang dilimpahkan kepada daerah, yang dulu dana bagi hasil sekarang dipungut oleh daerah langsung. Makanya Raperdanya harus disegerakan supaya Januari sudah bisa implementasi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar menyebutkan, dengan pembahasan Raperda ini dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Lebak.
“Pengelolaan pajak dan retribusi ini kita akan optimalkan dalam mendukung kebijakan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Ditambahkannya, dengan dikelolanya pajak dan retribusi tersebut dapat mendukung kemandirian PAD Lebak.
“Jadi ada banyak pajak dan retribusi yang nantinya akan mendukung PAD bagi Lebak,” ujarnya.
Reporter : Nurandi
Editor : Mastur











