LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menaikkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Rencananya, aturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2025 oleh Pemkab Lebak
Kenaikan pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang merupakan Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kenaikan pajak yang bakal diberlakukan Pemkab Lebak tersebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Pendapatan pada Bapenda Lebak Deri Derawan menjelaskan, naiknya PKB dan BBNKB dikarenakan adanya opsen dalam undang-undang tersebut.
“Misalnya pemilik kendaraan A biasanya bayar pajaknya satu juta lima ratus ribu rupiah, dengan opsen ini maka ada tambahan 66 persen untuk masuk kas kabupaten,” kata Deri ketika dihubungi Radar Banten, Minggu 16 Juli 2023.
Disampaikannya, Pemkab bersama DPRD Lebak sudah menyepakati besaran pungutan tambahan maksimal 66 persen yang sesuai dan diatur dalam undang-undang.
“Untuk besaran ini pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ketika pendapatan kita meningkat maka pemerintah daerah bisa lebih leluasa dalam penganggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan Deri, saat ini Pemkab Lebak tidak mendapatkan lagi transfer dari Pemerintah Pusat yang menjadi penghasil utama daerah. Namun Pemerintah Pusat mendorong kemandirian fiskal setiap daerah.
“Melalui Undang-Undang Nomor 1 tersebut maka Pemerintah Pusat ingin membangunkan daerah agar bisa menggali potensi pendapatan di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Reporter : Nurandi
Editor : Mastur