SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pendafataran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Tanggerang tahun ajaran 2023 diwarnai dengan dugaan pungutan liar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima laporan dugaan pungli pada PPDB SMAN 32 Kabupaten Tangerang.
Dilaporkan, pungli itu dilakukan kepada beberapa orang tua siswa dengan nominal Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta per orang.
Plt Inspektur Provinsi Banten, M Tranggono mengatakan, pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti pengaduan dalam proses PPDB melalui layanan aduan maupun temuan dari Ombudsman RI, termasuk kasus di SMAN 32 Tangerang.
Saat ini, katanya, Inspektorat Banten terus berkoordinasi dengan pihak Saber Pungli dari aparat penegak hukum (APH) dalam proses PPDB SMA/SMK.
“Ya, sedang tidak lanjuti dan kami kerja sama dengan Polda Banten dan juga Kejaksaan, sementara masih dalam proses itu. Koordinasi terus kita lakukan dengan Saber Pungli,” kata Tranggono saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 17 Juli 2023.
Tranggono mengatakan, hingga kini pihaknya telah mendapatkan sembilan aduan dari masyarakat dalam proses PPDB SMA/SMK.
Paling banyak aduan berasal dari sekolah-sekolah di Tangerang.
“Sekarang kami lagi konfirmasi jadi alhamdulillah mereka ngasih KTP fotokopi dan sebagainya. Nanti kita konfirmasi pertama dengan Dinas Pendidikan, setelah itu kami akan diskusikan dengan pihak sekolah,” kata Tranggono.
Ia mengungkapkan, dari sembilan aduan itu, tidak ada yang mengadukan dugaan pungli.
Walaupun begitu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk aktif dalam memberikan aduan, agar pihaknya bisa menindaklanjutinya secara langsung.
“Yang jelas sampai sekarang, sampai sejauh ini belum ada (aduan pungli), namun kita berharap masyarakat aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban pungli,” ungkapnya.
Tranggono menuturkan, masyarakat yang menjadi korban pungli saat ini masih sungkan untuk membuat aduan atau laporan pungli. Sebab, yang bersangkutan enggan terlibat dengan masalah, khususnya jika anaknya diterima di sekolah tertentu.
“Jadi masyarakat biasanya enggan untuk lapor karena enggak mau terlibat masalah kalau suatu saat anaknya diterima di sekolah. Padahal itu sudah jelas pungli, dan dilarang. Untuk itu, kita minta semua pihak untuk secara aktif dalam pengawasan PPDB ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











