SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar membanggakan datang dari dunia kebudayaan Banten. Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI menetapkan lima usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Provinsi Banten menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025.
Kelima warisan budaya tersebut adalah Terbang Gede (Kota Serang), Sate Bebek Cibeber (Kota Cilegon), Teknik Pembuatan Tehyan (Kota Tangerang), Ruwat Laut (Kabupaten Pandeglang), dan Calung Renteng (Kabupaten Pandeglang).
Penetapan ini menjadi bukti bahwa Banten memiliki kekayaan budaya yang bukan hanya hidup dalam keseharian masyarakat, tetapi juga memiliki nilai historis, filosofis, dan spiritual yang kuat.
Dengan penetapan lima WBTb ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman mengatakan, Banten semakin mempertegas diri sebagai daerah yang kaya warisan budaya dan tradisi.
“Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk terus mendorong pelestarian, dokumentasi, dan regenerasi para pelaku budaya,” tuturnya.
Warisan-warisan ini bukan sekadar simbol masa lalu, tetapi menjadi sumber inspirasi dan potensi ekonomi kreatif bagi masyarakat di masa depan.
Editor: Abdul Rozak











