SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar lebih telah rampung.
Kamis siang tadi, 20 Juli 2023, proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka telah dilaksanakan penyidik Kejari Serang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Sudah selesai tahap penyidikannya,” ujar Kuasa Hukum Erpin Kuswati, Bagaskoro, saat ditemui usai proses tahap dua di Kejari Serang.
Bagaskoro membantah adanya proyek fisik yang fiktif maupun kelebihan pembayaran dari proyek fisik dari penggunaan dana Desa Katulisan. Sebab, tidak ada proyek fisik di saat atau di tahun kliennya menjabat sebagai kepala desa.
“Bu Lurah (Erpin Kuswati-red) merasa pekerjaan itu (proyek fisik-red) adanya di sebelum dia menjabat. Bu Lurah sampaikan belum ada infrastruktur waktu dia menjabat,” kata Bagaskoro.
Disinggung soal dana desa digunakan untuk membeli skin care, Bagaskoro tidak menjawabnya dengan gamblang. Ia mengaku belum dapat menyampaikan informasi tersebut. “Belum bisa kita sampaikan,” ujar Bagaskoro.
Bagaskoro mengatakan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. Diperkirakan, perkara tersebut akan disidangkan pada bulan Agustus 2023. “Untuk sidangnya Bulan Agustus,” kata Bagaskoro.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Desa Katulisan menerima anggaran untuk pembangunan desa senilai Rp 2 miliar lebih. Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp 1,3 miliar lebih.
Dana Rp 1 miliar lebih itu, berasal dari dana desa murni Rp 724,031 juta ditambah dengan sisa dana desa tahun 2019 dengan nilai Rp 585,902 juta. “Tahun anggaran 2021 menerima sebesar Rp 1,006 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” kata Rezkinil.
Rezkinil mengatakan, berdasarkan hasil hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang kerugian negara akibat kasus tersebut lebih dari Rp 400 juta.
Temuan kerugian negara tersebut berdasarkan temuan penyidik dari dugaan penyimpanganan dana desa. Di antaranya, berupa pemotongan honor penjaga kantor desa.
“Honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor itu, Rp 2, 9 juta, tetapi pada kenyataannya hanya diberikan Rp 100 ribu,” ungkap Rezkinil.
Selain pemotongan honor penjaga kantor terdapat temuan lain dalam kasus tersebut. Temuan itu, berupa kelebihan pembayaran kegiatan proyek fisik dan tidak disetorkannya pajak dari penggunaan dana desa.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi












