TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Revitalisasi Pasar Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dipastikan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dirut Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti mengatakan, segala prosedur revitalisasi Pasar Kota Bumi sudah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Dimana sebelum dilakukan revitalisasi, pihaknya telah melakukan feasibility study (FS) kepada pedagang yang minat untuk dilakukan revitalisasi
“Selain FS, ekspos juga kami lakukan yang dihadiri oleh Muspika dan para OPD yang erat dalam pembangunan Pasar Kota Bumi ini,” ujarnya, Jumat 28 Juli 2023.
Menurutnya, pihak investor juga dalam ekspos tersebut telah merepresentasikan terkait pembangunan Pasar Kota Bumi. Apalagi dalam ekspos tersebut, investor tersebut secara detail sudut demi sudut direpresentasikan.
“Contoh, bangunan pasar tersebut harus aman dari kebakaran, sehingga akses untuk masuk mobil damkar sangat diperhatikan dengan baik,” ungkapnya.
Kata Finny, dengan segala proses tersebut sehingga terpilih PT NSN sebagai perusahaan yang membangun Pasar Kota Bumi dengan segala standarisasinya. “Dan saya berharap segala bentuk penolakan revitalisasi Pasar Kota Bumi harus berdasarkan data dan poin yang jelas,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Pasar NKR H. Ashari Asmat mengungkapkan, secara legal standing bahwa aset Pasar Kota Bumi adalah aset yang sah milik Perumda Pasar NKR.
“Dilihat dari peraturan direktur (Perdir), bahwa nilai ekonomi pasar dari kios dan los itu maksimal 20 tahun atau hak guna pakainya,” ucapnya.
Ashari juga menilai bahwa kondisi pasar Kota Bumi saat ini tidak masuk dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang perpasaran. Dimana untuk memenuhi standar SNI perpasaran maka pasar itu harus baik, nyaman dan bersih.
“Jadi, pasar Kota Bumi sekarang tidak masuk standar SNI perpasaran. Makanya direvitalisasi,” bebernya.












