SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang akan direvisi mendapat penolakan dari kalangan pengusaha di Tanah Air. Regulasi tersebut kini melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit di marketplace.
Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono, menilai kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesori ponsel dan atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal.
“Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung. Kondisi ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir,” kata Sonny dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 2 Agustus 2023.
Sonny menjelaskan bahwa platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara. Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.
“Saat ini ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor. Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara,” kata Sonny.
Oleh karena itu sambung Sonny penutupan keran transaksi impor lintas negara tersebut justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM apabila platform belanja menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia.
“Kami dari para pengusaha yang tergabung dalam APLE menilai proses impor cross-border ke Indonesia dewasa ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat,” ungkap Sonny.
Sonny mengatakan, dari sisi proses impor telah dilakukan seratus persen secara digital dan terotomatisasi, terlebih bea cukai sudah mengaplikasikan e-catalog agar pendapatan negara yang berasal dari bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang besar dapat dipastikan sesuai.
Oleh karena itu, APLE berharap pemerintah tetap memberikan dukungan bagi platform belanja untuk menjalankan transaksi cross-border. Sebab, platform yang tidak melakukan transaksi cross- border justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM tersebut lantaran masih ada barang eks impor di sana yang memang boleh diperjualbelikan tanpa harus memenuhi kewajiban pemberian keterangan asal barang.
“Tentu hal semacam ini malah merugikan negara, karena barang-barang eks-impor ini tidak dikenai pajak,” kata Sonny.
Sonny menjelaskan, APLE telah mengajukan empat solusi terhadap persoalan ini. Pertama, pemerintah diharapkan mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan volume yang lebih tinggi. Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait.
Kemudian yang kedua, pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah PPN 10 persen dan PPh. Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing.
Lalu, yang ketiga, pemerintah harus melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi.
“Sebut saja barang-barang elektronik lain dan aksesorinya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin. Kemungkinan besar, barang-barang yang berasal dari kegiatan impor tersebut akan sulit untuk diawasi, apakah barang yang dijual tersebut telah memenuhi formalitas kepabeanan, dengan membayar bea masuk atau pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya. Sebagai dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak,” kata Sonny.
Terakhir, pemerintah sebaiknya melakukan kunjungan ke “kampus-kampus” UMKM yang diprakarsai oleh platform, untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di tanah air. “Itulah empat solusi yang kami tawarkan terkait persoalan tersebut,” tutur Sonny (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi










